DPMPTSP Karawang Dorong Kerja Sama Perusahaan dengan IKM untuk Tingkatkan Investasi
Koordinator Kelompok Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Karawang, Didin Bihlaludin--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Untuk mendongkrak nilai investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terus mendorong setiap perusahaan untuk menjalin kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Koordinator Kelompok Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Karawang, Didin Bihlaludin, menyampaikan, bentuk kerja sama yang dimaksud akan membuat IKM menjadi bagian dari rantai pasok, supplier, atau subkontraktor bagi perusahaan besar.
"IKM dapat berperan sebagai mitra perusahaan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan produksi perusahaan besar," ujarnya, Senin, 3/2/2025.
Ia menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa perusahaan besar diwajibkan untuk bermitra dengan pelaku IKM, khususnya yang ada di Kabupaten Karawang. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kedua pihak.
"Selain meningkatkan nilai investasi, kemitraan ini juga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Karawang. Potensi ini akan semakin maksimal jika dijalankan dengan baik," lanjut Didin.
BACA JUGA:DPMPTSP Karawang Dorong Kerja Sama Perusahaan dengan IKM untuk Tingkatkan Investasi
BACA JUGA:Disnakertrans Karawang Himbau Warga Waspadai Iming-Iming Kerja, 12 Korban TPPO Dipulangkan
Pihak DPMPTSP Karawang telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan besar serta pelaku IKM. Dalam pertemuan tersebut, Didin juga menyebutkan adanya perusahaan otomotif, PT Ichii Industries Indonesia, yang telah melakukan MoU dengan IKM PT Nakama Berkah Sejahtera.
"Ini merupakan contoh nyata bahwa kolaborasi antara perusahaan besar dan IKM sangat memungkinkan dan saling menguntungkan," ujarnya.
Didin juga mengingatkan kepada para pelaku IKM agar segera mendaftarkan diri dalam sistem Online Single Submission (OSS) pada fitur kemitraan. "Syarat utama untuk bisa bergabung dalam kemitraan ini adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.
Menurutnya, program kemitraan ini memberi peluang besar bagi IKM di Karawang. "Perusahaan besar nantinya yang akan menilai dan memutuskan mitra kerja sama mereka, jadi ini peluang yang sangat baik untuk para pelaku IKM," kata Didin.
Dalam rangka memastikan kelancaran program ini, DPMPTSP Karawang juga tengah melakukan pendataan dan inventarisasi perusahaan-perusahaan yang telah menjalin kemitraan dengan IKM.
BACA JUGA:Disperindag Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram
BACA JUGA:Disdukcapil Ujicoba Inovasi KK Barkot di Ciantra Cikarang Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: